Services
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Sebagai jasa konsultan pertambangan kami menyediakan layanan yang komprehensif dalam pengurusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), mulai dari pemahaman mendalam terhadap regulasi hukum yang berlaku, penyusunan dokumen permohonan izin, hingga koordinasi dengan otoritas terkait dalam proses pengajuan dan negosiasi.
Read moreIzin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
Izin usaha pertambangan tahap eksplorasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk melakukan kegiatan eksplorasi dalam mencari dan mengevaluasi potensi sumber daya mineral atau bahan galian di suatu wilayah.
Read moreIzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk melakukan kegiatan produksi dalam industri pertambangan. Izin ini diperlukan setelah tahap eksplorasi berhasil menemukan dan mengevaluasi cadangan mineral atau bahan galian yang ekonomis dan teknis untuk dieksploitasi secara komersial.
Read morePenyusunan Laporan Kegiatan Pertambangan
Penyusunan laporan kegiatan pertambangan adalah bagian integral dari kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Laporan ini mencakup berbagai aspek penting yang harus dilaporkan secara berkala kepada otoritas terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi daerah.
Read more