Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah area atau
lokasi yang telah diberikan izin oleh pemerintah kepada
perusahaan atau individu untuk melakukan kegiatan
pertambangan. Konsep ini bertujuan untuk mengatur dan
mengelola eksplorasi serta eksploitasi sumber daya mineral
secara berkelanjutan.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengajuan
WIUP Mineral Bukan Logam
Surat permohonan
Surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau
Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan
dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen,
dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah
pusat dan/atau pemerintah daerah
Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis
nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang
dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
Surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha
Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai
kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana
kerja dan pengelolaan lingkungan
Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan
rencana kerja yang disetujui oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral
Rekomendasi pertimbangan teknis kesesuaian tata ruang laut
untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut di atas 12
(dua belas) mil laut
Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan
perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership)
dari pemohon
Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Peta WIUP
Koordinat dalam format Microsoft Excel
Surat keterangan tidak keberatan/persetujuan dari pemegang
IUP/IUPK existing
Rencana penggunaan wilayah
Rencana penggunaan dan penjualan komoditas
Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga)
tahun
Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi
Kami siap membantu Anda dalam setiap langkah proses
perizinan WIUP. Dengan pengalaman dan keahlian kami dalam
industri pertambangan, kami memastikan bahwa semua kebutuhan
Anda dipenuhi dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap
regulasi yang berlaku. Jangan ragu menghubungi kami untuk
konsultasi lebih lanjut mengenai pengajuan WIUP atau
kebutuhan pertambangan lainnya.
Layanan Konsultasi:
WhatsApp : +62 853 3607 6655
E-mail : ptmrjtuban@gmail.com
Instagram : @ptmineralridhojaya
Kunjungi Website : ptmineralridhojaya.com