Tata Cara Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

tambang pasir

Tata Cara Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah area atau lokasi yang telah diberikan izin oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk melakukan kegiatan pertambangan. Konsep ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola eksplorasi serta eksploitasi sumber daya mineral secara berkelanjutan.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengajuan WIUP Mineral Bukan Logam

  • Surat permohonan
  • Surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  • Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  • Surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan
  • Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Rekomendasi pertimbangan teknis kesesuaian tata ruang laut untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut
  • Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon
  • Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Peta WIUP
  • Koordinat dalam format Microsoft Excel
  • Surat keterangan tidak keberatan/persetujuan dari pemegang IUP/IUPK existing
  • Rencana penggunaan wilayah
  • Rencana penggunaan dan penjualan komoditas
  • Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun
  • Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi
  • Kami siap membantu Anda dalam setiap langkah proses perizinan WIUP. Dengan pengalaman dan keahlian kami dalam industri pertambangan, kami memastikan bahwa semua kebutuhan Anda dipenuhi dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Jangan ragu menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pengajuan WIUP atau kebutuhan pertambangan lainnya.

    Layanan Konsultasi:
    WhatsApp : +62 853 3607 6655
    E-mail : ptmrjtuban@gmail.com
    Instagram : @ptmineralridhojaya
    Kunjungi Website : ptmineralridhojaya.com

    Blog information

    • Category Pertambangan
    • Date 15 Januari 2025